Buku ini memberikan pencerahan untuk terapi dan penyehatan kultur pendidikan dan memberikan arah bagi pelurusan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan yang konsisten dengan esensi pendidikan pada pasal 1 (1) Undang-Undang No. 20/2003. Memposisikan peserta didik sebagai "pemikir", yang aktif mencari makna dari dunianya dan belajar memaknai pengetahuan secara kultural, serta menghindarkan peser…